Tenang, Ini Hak dan Solusi Finansial PPPK Tanpa Pensiun

Ilustrasi PPPK. dok. Setkab RI

PPPK memang tidak dapat pensiun seperti PNS, tapi punya hak gaji, tunjangan, dan solusi finansial lewat BPJS serta perencanaan keuangan.

KLIK CHANNELKU - Banyak tenaga honorer, guru, tenaga kesehatan, hingga pelamar ASN 2025 sering bertanya-tanya: “Kalau jadi PPPK, dapat pensiun nggak sih?” Pertanyaan ini wajar, karena selama ini kita terbiasa dengan skema pensiun yang jelas untuk PNS. Nah, ternyata jawabannya agak berbeda untuk PPPK.

Buat kamu yang sedang berstatus atau berencana daftar PPPK, penting banget nih tahu fakta soal hak, tunjangan, dan solusi finansialnya. Yuk, kita bahas tuntas biar nggak salah paham.

PPPK Nggak Dapat Pensiun, Tapi Tetap Punya Hak

Sebelum lanjut, kita luruskan dulu ya: PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) itu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Bedanya dengan PNS, PPPK bekerja dengan sistem kontrak. Jadi, meski sama-sama ASN, status hukumnya berbeda.

Kalau PNS berhak atas pensiun bulanan seumur hidup yang dijamin negara, PPPK tidak mendapatkan pensiun langsung dari pemerintah. Hal ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang ASN dan peraturan turunannya.

Tapi, bukan berarti PPPK dibiarkan tanpa perlindungan hari tua. Selama kontrak berjalan, PPPK tetap mendapat hak keuangan yang cukup lengkap, hampir sama dengan PNS. Misalnya:

  • Gaji pokok: sesuai golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan keluarga: buat yang sudah menikah atau punya tanggungan.
  • Tunjangan pangan: biasanya dalam bentuk uang.
  • Tunjangan jabatan: untuk yang pegang posisi struktural atau fungsional.
  • Tunjangan kinerja: besarannya beda-beda tergantung instansi dan daerah.

Jadi meski nggak ada pensiun dari negara, selama masa kontrak PPPK tetap bisa hidup layak dengan hak-haknya.

Solusi Finansial Buat PPPK Tanpa Pensiun

Nah, sekarang masuk ke bagian yang paling penting. Kalau nggak dapat pensiun dari pemerintah, bagaimana cara PPPK menjamin masa depan finansialnya? Tenang, ada beberapa solusi yang bisa ditempuh.

1. Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

  • PPPK tetap bisa ikut serta dalam Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
  • Iuran dipotong tiap bulan, dan nantinya bisa dicairkan setelah masa kerja berakhir atau usia pensiun tiba.

2. Manfaatkan Tabungan dan Investasi

  • Jangan cuma andalkan gaji bulanan. PPPK bisa menyiapkan dana darurat, menabung di deposito, atau berinvestasi di reksa dana maupun saham.
  • Dengan perencanaan keuangan sejak dini, masa depan lebih aman.

3. Perpanjangan Kontrak

Kalau kinerja oke, kontrak PPPK bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Artinya, kesempatan tetap bekerja dan punya penghasilan terbuka lebar.

4. Ikut Seleksi CPNS

Bagi yang ingin mendapat jaminan pensiun penuh, peluang ikut seleksi CPNS tetap terbuka. Ini bisa jadi opsi jangka panjang untuk mengubah status dari PPPK ke PNS.

Dengan strategi ini, PPPK tetap bisa menyiapkan hari tua yang tenang meski nggak ada pensiun bulanan dari negara.

Setelah Masa Kerja Berakhir, Apa Pilihannya?

Kalau kontrak selesai, ada beberapa jalan yang bisa ditempuh PPPK:
  • Kontrak diperpanjang, kalau instansi masih butuh.
  • Cairkan manfaat JHT dan JP, hasil iuran yang sudah dipotong tiap bulan bisa jadi modal awal finansial.
  • Berkarier di bidang lain, dengan pengalaman sebagai ASN kontrak, banyak peluang kerja terbuka.
  • Ikut tes CPNS, buat kamu yang mau status permanen dengan jaminan pensiun.

Intinya, meski statusnya berbeda dengan PNS, PPPK tetap punya banyak cara untuk mengatur keuangan dan menata masa depan.***

Baca Juga

No comments

Theme images by Leontura. Powered by Blogger.